SUBANG-Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang anak bernama Muhammad Idham (14), siswa kelas delapan SMPN 6 Subang, akhirnya menemui titik terang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang pada Senin (20/1/2025) telah menjatuhkan vonis maksimal terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang yang mengacu pada Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sng dan 200/Pid.Sus/2024/PN Sng, kedua terdakwa, yang diduga merupakan anggota geng motor, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada keluarga korban.
Baca Juga:Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Subang Terus Gencar Sosialisasikan KBPedagang Gelar Aksi, Tuntut Gerbang Belakang PT Changsin Karawang Dibuka
Apabila ganti rugi tidak terpenuhi, hukuman tambahan berupa kurungan selama 3,5 bulan akan dijalankan. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gary Gagarin, selaku kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang atas putusan yang sangat adil ini. Ini adalah wujud nyata dari keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Gary Gagarin.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Peristiwa tragis yang menimpa Muhammad Idham terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024, di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang.
Korban, yang saat itu masih duduk di bangku SMP, menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota geng motor.
Akibat luka-luka yang dideritanya, Muhammad Idham meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga:Pimpim Rakor, Sekda Pastikan Program MBG Berjalan LancarPanitia Jaga Netralitas Pilkades PAW di Subang
Sebelumnya, pada (6/6/24) lalu, Polres Subang telah melakukan konferensi pers terkait tindak pidana tersebut dan menjeleaskan kronologis kejadian.
“Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, dan selanjutnya dirujuk ke RS Hamori,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, pada di halaman Mapolres Subang pada (6/6/24) lalu.
Polres subang juga mengamankan sejumlah barang bukti atau alat yang dipergunakan untuk menganiaya korban seperti dua bambu berukuran dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban.