Pelaku Pengeroyokan Anak di Subang Divonis Maksimal, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Pengadilan

PN Subang
Kuasa hukum Gary Gagarin bersama keluarga korban sesuai menjalani sidang putusan di PN Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

Ariek mengatakan bahwa, pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong, sehingga para pelaku ini merasa terganggu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Mei 2024 lalu, bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung, dan kembali pulang kerumahnya melewati daerah Sukamaju, ternyata ada sekelompok pemuda yang menghadang korban, yang langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” tutupnya. (cdp)

0 Komentar