SUBANG-Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian meresmikan layanan cepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Subang, Selasa (21/1).
Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto memiliki target untuk membangun tiga juta rumah per tahun, yang difokuskan untuk MBR.
Melalui program ini diharapkan warga, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, agar bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan Anak di Subang Divonis Maksimal, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PengadilanBidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Subang Terus Gencar Sosialisasikan KB
Untuk mencapai target tersebut, dilakukan beberapa upaya, salah satunya adalah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG untuk MBR.
“Saya dengan Maruarar Sirait PKP, pada 15 November kami melakukan kesepakatan bersama tiga menteri, bahwa BPHTB dan PBG di-nolkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG tidak berlaku untuk semuanya, akan tetapi hanya untuk MBR. Ia pun menjelaskan ketentuan kategori MBR berdasarkan Kementerian PU.
“Kementerian PU membuat aturan, yang dimaksud masyarakat berpenghasilan rendah itu adalah mereka yang memiliki penghasilan yang belum menikah Rp 7 juta per tahun, sedangkan yang sudah menikah Rp 7,5 juta per tahun. Khusus di Papua Rp 7 juta per tahun untuk yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah Rp 10 juta per tahun,” ucapnya.
Dengan kemudahan yang diberikan ia berharap kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Tapi jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan. Jangan sampai nanti kebijakan ini malah memperkaya pengembang. Misalkan, tipe rumah 54 diganti jadi tipe 36, nanti bisa-bisa dampaknya PAD berkurang,” ucapnya.
Untuk mencegah orang yang tidak bertanggunghawab mengakali kebijakan itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, Dikdik Solihin mengatakan pihaknya akan terus teliti kepada persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga:Pedagang Gelar Aksi, Tuntut Gerbang Belakang PT Changsin Karawang DibukaPimpim Rakor, Sekda Pastikan Program MBG Berjalan Lancar
“Kita ikuti saja persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, nanti kami minta untuk melengkapi itu. Jadi kita juga harus bisa teliti, jangan sampai apa yang dikhawatirkan Pak Mendagri terjadi,” ucapnya.
Pada peresmian itu, MPP Subang mencatatkan Rekor Muri karena dapat menerbitkan PBG dengan waktu 16 menit 33 detik. Hal ini membuat DPMPTSP Subang mendapatkan apresiasi dari Mendagri.