PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut.
Hal ini berdasarkan laporan audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan. KAP asal Bandung ini pun telah melaporkan audit tersebut ke Kementerian Keuangan.
Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta Rika Ristiawati menyebutkan, proses audit interim telah dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024.
Baca Juga:Keseruan sambut Tahun Baru Imlek di Resinda KarawangAktivis Lingkungan Hidup Respon Penertiban Tambang Ilegal di Subang Selatan
“Kami mulai mencicil laporan keuangan beserta bukti-bukti transaksi dan lain sebagainya,” kata Rika kepada wartawan di Gedung Dakwah, Cipaisan, Purwakarta, Rabu (22/1).
Laporan beserta bukti-bukti tersebut, kata Rika, kemudian diproses oleh KAP hingga pada 13 Januari 2025 sudah keluar opininya, yakni, wajar dalam segala bentuk hal yang bersifat material atau WTP.
“Dalam penyusunan laporan, kami berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK. Yakni, PSAK 409 tentang akuntansi zakat, infak, dan sedekah serta PSAK 401 tentang penyajian laporan keuangan syariah,” ujarnya.
Pihaknya juga akan memulai proses audit syariah dalam waktu dekat ini. “Insyaallah kami sudah siap diaudit secara syariah. Audit ini lebih menyoroti sesuai tidaknya dengan syariat Islam,” katanya.
Di antaranya, lanjut dia, dalam penghimpunan, pendistribusian maupun pengelolaan administrasi. Misalkan, kenapa ini harus didistribusikan menggunakan dana fisabilillah.
“Alasannya apa, dasar hukumnya apa, apakah ada fatwa MUI atau undang-undangnya. Sesuai dengan ayat Alquran dan lain sebagainya. Semuanya detail,” ujar Rika.
Rika mengungkapkan, tahun sebelumnya Baznas Purwakarta mendapatkan predikat A untuk audit syariah. “Insyaallah pada tahun ini pun kami menargetkan predikat A,” ucap Rika.
Baca Juga:99 Desa di Subang Masuk Kategori Desa Mandiri, Ada Tambahan Anggaran Kinerja Rp 200 JutaanPemerintah Pusat Berikan Apresiasi, Subang Menjadi yang Tercepat Terbitkan PBG
Terkait penghimpunan zakat dan infak serta penyalurannya sepanjang 2024, Rika pun menyampaikan dengan rinci. Total penghimpunan zakat mencapai Rp5,724 miliar dan infak Rp3,322 miliar.
“Adapun total zakat yang telah disalurkan Rp5,245 miliar dan infak Rp3,309 miliar. Artinya, kinerja Baznas dalam menghimpun dan menyalurkan zakat dan infak di atas 90 persen,” katanya.
Rika juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta yang sudah memberikan dukungan dan pembinaan.