SUBANG-Menindaklanjuti putusan MK, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Subang, Tatang Supriatna, menyatakan bahwa persiapan untuk rapat paripurna tersebut telah mencapai tahap akhir.
“Insha Allah sesuai keputusan MK kami akan mengadakan rapat Paripurna pada Kamis tanggal 6 Febriuari 2025,” terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Hasil Musrenbangdea Jadi Usulan Program Kecamatan, Soal Beaar Anggarannya Belum DitentukanPemkab – BPJamsostek Pererat Sinergitas, Pastikan Seluruh Masyarakat Pekerja Dapat Perlindungan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Subang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, H. Ruhimat dan Aceng Kudus.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi, telah resmi dikukuhkan.
Sebelumnya, pasangan H. Ruhimat dan Aceng Kudus mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Subang 2024. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena tidak memiliki dasar yang kuat dan valid. (cdp)