“Menurut kami itu hal yang bagus, tetapi ada satu persoalan yang harus diwujudkan untuk itu. Tidak serta merta ketika keinginan itu dilakukan tidak ada payung hukumnya,” ucapnya.
Dirinya berkata demikian, sebab Perda Ketenagakerjaan yang biasa mengatur soal keinginan tersebut sampai dengan saat ini belum juga terdapat kejelasan.
“Berbicara komposisi pegawai asli Subang, maupun komposisi pegawai laki-laki dalam perusahaan itu harus diatur dalam Perda Ketenagakerjaan. Sementara sejauh ini dari mulai Serikat Buruh menuntut Perda Ketenagakerjaan tahun 2011 sampai 2025 sekarang Perda itu tak kunjung selesai,” ucapnya.
Baca Juga:TPS Pasar Pujasera Subang Dibersihkan Usai Dikunjungi Pj Bupati, Pedagang Harap Ada Penataan UlangPj Bupati Subang Jalin Silaturahmi dengan Kepala Satuan Pendidikan, Bahas Permasalahan Pendidikan Subang
Disamping Perda Ketenagakerjaan, ia juga mengatakan dalam mewujudkan janji tersebut terdapat persoalan lainnya yang harus ditangani, yaitu masalah peluang lapangan kerja yang ada, terutama untuk laki-laki.
“Hari ini mayoritas yang menyerap tenaga kerjanya adalah pabrik-pabrik garmen yang hampir mayoritas menyerap tenaga kerja hampir ribuan. Semantara berbicara soal garmen, hampir kebanyaka mereka memilih merekut tenaga kerja atau buruh perempuan daripada laki-laki,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap dikepimimpan Reynaldi tidak hanya memprioritaskan lapangan kerja padat karya seperti garmen, tetapi juga lapangan kerja yang biasa merekrut laki-laki seperti perusahaan manufaktur juga dapat dihadirkan di Subang.(fsh)