SUBANG – Satresnarkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025. Lima kasus berhasil diungkap, dengan enam tersangka diamankan di berbagai lokasi di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24), berhasil diamankan di Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Dari hasil operasi tersebut, barang bukti yang disita sangat mencengangkan, yaitu 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, empat unit ponsel, uang tunai sebesar Rp430 ribu, dan satu tas. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi transaksi melalui COD (cash on delivery) dan tatap muka langsung.
Baca Juga:Uang Koin Rp100 Tahun 1978 Gambar Wayang: Incaran Kolektor dengan Nilai Jual 50 JutaDengan Harga yang Sangat Mahal Ini Uang Koin Kuno yang Paling Dicari Kolektor
“Peredaran obat-obatan ilegal ini memang sangat licin, namun kami berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Heri Nurcahyo.