Pemkab Subang Bersiap Serap Anggaran Berjalan Tahun 2025

Kabid Perbendaharaan BKAD Subang
Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat saat melihat catatan terkait persiapan dan strategi serap anggaran tahun 2025. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus mempersiapkan strategi dalam menyerap anggaran tahun berjalan 2025.

Persiapan ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran agar berjalan lebih efektif dan efisien.

Kabid Perbendaharaan BKAD Subang, Irwan Ahadiat, menyampaikan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menyerahkan data dari bidang anggaran mengenai rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun 2025.

Baca Juga:JMS ke SLB, Kejari Beri Pemahaman Hukum kepada Anak-Anak Luar Biasa Puskesmas Kasomalang Gelar Integrasi Pelayanan Primer di Desa Sukamelang

Setelah itu, kata Irwan, dilakukan penguatan tim agar proses pelayanan memiliki sistem yang lebih terstruktur dan mudah diakses.

“Branding pelayanan kita harus jelas, mudah, cepat, dan tentunya memenuhi persyaratan untuk pencairan SP2D. Hal ini akan berdampak langsung pada realisasi anggaran,” kata Irwan Ahadiat.

Sebagai bagian dari strategi penguatan tim, BKAD membagi tugas kepada 10 pengampu yang bertanggung jawab atas 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap pengampu memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan SP2D,” terangnya.

Terdapat 7 pengampu utama, dengan rincian sebagai berikut: 1. Pengampu khusus menangani gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di dinas dan badan. 2. Pengampu khusus menangani gaji dan TPP di kecamatan. 3. Pengampu yang menangani kegiatan yang diselenggarakan oleh kecamatan. 4. Pengampu yang menangani pengaduan atau kendala OPD terkait pajak. 5. Pengampu yang menangani sistem pajak, termasuk koordinasi dengan KPP Pratama Subang. 6. Pengampu yang bertugas mendampingi OPD dalam proses migrasi ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 7. Pengampu khusus yang membantu OPD dalam proses penginputan data dari perencanaan, penatausahaan keuangan, hingga pencairan.

Dalam proses peralihan sistem keuangan dan pajak, Pemkab Subang juga melakukan koordinasi dengan KPP Pratama Subang.

Mengingat sistem pajak yang terus berkembang, diperlukan pendampingan intensif bagi OPD yang mengalami kesulitan dalam perhitungan pajak dengan sistem baru.

Baca Juga:Rumah Makan Bale Endah, Sajikan Kuliner Sunda dengan Pemandangan IndahPembangunan Crusher dan UMKM di Jalancagak Dimulai, Baru 20% Progresnya

“Pendampingan ini dilakukan tiga kali dalam seminggu dengan melibatkan OPD yang memerlukan bimbingan,” terang Irwan.

Selain itu, Pemkab Subang telah bermigrasi ke SIPD, yang mengharuskan OPD untuk beradaptasi dengan sistem baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

0 Komentar