Untuk memastikan kelancaran proses ini, lanjutnya, telah disiapkan dua orang khusus yang membantu OPD dalam hal penginputan data dan penyelesaian kendala teknis.
Irwan Ahadiat juga menekankan bahwa dalam persiapan anggaran tahun 2025, dilakukan evaluasi terhadap kendala yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu fokus evaluasi adalah kepatuhan OPD dalam melengkapi persyaratan dokumen sebagai syarat pencairan SP2D.
“Dokumen yang menjadi lampiran persyaratan SP2D harus sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kami ingin memastikan bahwa seluruh OPD memahami dan mematuhi aturan ini agar proses pencairan anggaran berjalan lancar dan akuntabel,” jelasnya.
Baca Juga:JMS ke SLB, Kejari Beri Pemahaman Hukum kepada Anak-Anak Luar Biasa Puskesmas Kasomalang Gelar Integrasi Pelayanan Primer di Desa Sukamelang
Dengan persiapan yang matang dan penguatan tim yang lebih baik, Pemkab Subang optimis bahwa serapan anggaran tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (cdp)