JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum menetapkan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan seorang pria berinisial IM.
Korban Diperas Hingga Rp 4 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RGP, yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Baca Juga:Warga Blok Jalitri Subang Tegaskan Penutupan TPS dan Tolak KeberadaannyaPermudah Masyarakat Dapat Layanan Kepolisian, Aipda Diki Nurul Rochman Luncurkan Program ADA BHABIN
“Peristiwa ini berawal dari adanya permasalahan antara korban dan saudari NM, di mana NM menjelek-jelekkan nama baik korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok,” ungkap Ade Ary kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Karena merasa dirugikan, pada 13 November 2024, korban berusaha menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui dua nomor WhatsApp dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah secara damai. Namun, korban justru mendapat ancaman dari pihak terlapor.
“Korban mendapatkan respons berupa ancaman dari terlapor, di mana terlapor mengancam akan mengungkapkan permasalahan ini di media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.
Karena merasa takut dan terancam, pada 14 November 2024, korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Keesokan harinya, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai arahan terlapor. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, kami laporkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.
Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani dan IM resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan cukup bukti serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.