Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta Tanpa Paklaring

Cara mencairkan BPJS Ketegakerjaan lewat HP menggunakan aplikasi JMO. (Foto: Istimewa)
Cara mencairkan BPJS Ketegakerjaan lewat HP menggunakan aplikasi JMO. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta kini dapat melakukan klaim tanpa perlu menyertakan paklaring. Kebijakan ini berlaku bagi peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Paklaring Tidak Lagi Syarat Utama

Paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dalam periode tertentu. Kini, dokumen ini tidak lagi menjadi syarat utama dalam proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika peserta memilikinya, paklaring tetap dapat dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan dokumen lain sebagai bukti pernah bekerja, seperti slip gaji, ID card karyawan, atau dokumen lain yang menunjukkan status pekerjaan sebelumnya.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring

Baca Juga:Deretan Vespa Matic Paling Irit, No. 3 Bikin Kaget!Lenovo Resmi Meluncurkan Konsol Game Genggam Legion Go S di Indonesia

Untuk melakukan klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:- Kartu BPJS Ketenagakerjaan- Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Kartu Keluarga (KK)

Klaim dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta Secara Online

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.2. Login atau buat akun baru.3. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.4. Klik “Klaim JHT”.5. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.6. Klik “Selanjutnya”.7. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”.8. Periksa kembali data diri dan klik “Sudah”.9. Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik.10. Isi NPWP (opsional), nama bank, dan nomor rekening aktif.11. Klik “Selanjutnya” dan periksa jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.12. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan klaim.13. Pantau proses klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Proses pencairan JHT memerlukan waktu satu hari kerja untuk saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap.

0 Komentar