Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada acara Serah Terima Jabatan Gubernur Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (21/2/2025).(Foto: Rizal Fs/Biro Adpim Jabar)
0 Komentar

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Baca Juga:Tarhib Ramadhan: Makna dan Amalan untuk Menyambut Bulan SuciKasus Korupsi Pertamina: Inilah Profil Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang Tersangka

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

0 Komentar