Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Baca Juga:Tarhib Ramadhan: Makna dan Amalan untuk Menyambut Bulan SuciKasus Korupsi Pertamina: Inilah Profil Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang Tersangka
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.