PASUNDAN EKSPRES- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.
Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya.
“Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan yang harus diperbaiki,” ujar Abdul Mu’ti dalam peluncuran kebijakan di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:Xiaomi Pad 7 & 7 Pro Resmi Rilis! Spesifikasi Gahar, Harga Bikin Kaget!Harga Tiket dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Alasan dan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Mu’ti menjelaskan bahwa ada tiga permasalahan utama dalam pelaksanaan PPDB, yaitu aspek akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan.
Oleh karena itu, SPMB tak hanya mencakup penerimaan siswa, tetapi juga melibatkan pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, keterlibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi.
Salah satu perubahan mencolok dalam sistem ini adalah perubahan istilah pada jalur penerimaan.
Jika pada PPDB terdapat empat jalur penerimaan, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka dalam SPMB terdapat jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Perubahan dalam Jalur Penerimaan
1. Jalur Domisili vs. Zonasi
Dalam PPDB, calon siswa pada jalur zonasi harus berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
Sementara itu, dalam SPMB, jalur domisili tetap bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah, tetapi cakupannya lebih luas dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
2. Jalur Mutasi vs. Perpindahan Orang Tua/Wali
Baca Juga:Harga Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Turun hingga 14% untuk Mudik Lebaran 2025Kumpulan Link Resmi Mudik Gratis 2025 – Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Dalam PPDB, jalur perpindahan orang tua/wali hanya berlaku bagi siswa yang ikut berpindah domisili karena tugas kerja orang tua/wali.
SPMB memperluas jalur mutasi sehingga lebih fleksibel bagi siswa yang mengalami perpindahan domisili karena berbagai alasan.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem penerimaan siswa baru menjadi lebih adil, fleksibel, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.
Implementasi SPMB akan terus diawasi dan dievaluasi agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.