SUBANG-Berkas perkara kasus narkoba seberat 5,14 kilogram hingga kini belum masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Kejari Subang telah mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17) kepada Polres Subang untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Adib Fachri, menyampaikan bahwa hingga Kamis, 27 Februari 2025, pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Subang.
Baca Juga:Papais Cisaat Subang, Kuliner Legendaris yang Menembus Pasar InternasionalUsai Pembersihan, Gubernur Dedi Mulyadi Akan Tata Oxbow Cicukang Jadi Ruang Rekreasi
“Berkasnya sampai hari ini belum datang sama sekali. Jadi, belum ada pengiriman berkas ke Kejaksaan, baru ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 27 Februari 2025, Kejari Subang telah mengirimkan surat P-17 kepada Polres Subang sebagai tindak lanjut permintaan perkembangan hasil penyidikan.
Menurut Adib, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, proses dari diterimanya SPDP hingga dikembalikannya SPDP kepada penyidik memiliki batas waktu 30 hari kalender, yang dapat diperpanjang hingga tiga kali melalui mekanisme P-17, SOP-02, dan SOP-03.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut penyidik tidak melakukan tahap pertama pelimpahan berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan pengiriman berkas perkara tersebut dari Polres Subang. Kejari Subang masih menunggu respons dari penyidik terkait perkembangan kasus ini. (cdp)