Edarkan Sabu Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap, 2,14 Gram Barbuk Diamankan

Satresnarkoba Polres Purwakarta
Satresnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial PS (30), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Parahnya, pemuda tersebut nekat mengedarkan barang haram itu di saat Bulan Suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga:SDN Pangsor Programkan Pesantren Kilat Ramadhan, Terapkan Pembiasaan Tadarus dan Shalat DhuhaBogor dan Bekasi Banjir, Menteri Nusron Akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang

“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di Bulan Ramadan 1446 Hijriah,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/3).

Menurutnya, keberhasilan ini atas respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Turut diamankan pula sebuah tas selempang kecil warna hitam bertulis HLGN dan satu buah gawai merk Realme berwarna biru hitam beserta SIM-card-nya,” ujar Yudi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudi, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

“Jadi pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Modusnya masih cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” ucapnya.

Yudi menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp13 miliar,” katanya.

Baca Juga:Hadiri Pengajian Ramadan Muhammadiyah, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Mengangkat Harkat Martabat UmatMenteri LH: Pesantren Jadi Penggerak Gaya Hidup Sadar Sampah

Yudi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Sekarang ini dalam suasana Bulan Suci Ramadan, maka lebih baik untuk meningkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bersalawat dan membaca Alquran di rumah,” ujar Yudi.(add)

0 Komentar