SUBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Pelaku berinisial K ditangkap setelah terbukti mengemas minyak goreng dalam botol berlabel 1 liter, namun isinya hanya sekitar 760 mililiter.
Praktik ilegal ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku secara sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:Sejumlah Pemuda di Pamanukan Balap Lari Sambil Menunggu Waktu SahurMengenal RA Wangsa Goparana, yang Namanya jadi Jalan di Area Alun-alun Subang
Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang akurat pada label kemasan.
“Dalam pemeriksaan, diketahui minyak goreng yang diklaim berisi 1 liter ternyata hanya memiliki isi sekitar 760 mililiter. Ini jelas tidak sesuai takaran dan merugikan konsumen,” ujar Kombes Jules dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025).
Pihak kepolisian juga melakukan demonstrasi langsung dengan menuangkan isi botol ke dalam alat ukur.
Hasilnya, volume minyak tidak mencapai satu liter sebagaimana tertera pada label kemasan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing dari bidang perlindungan konsumen, standar SNI, dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penggerebekan yang dilakukan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 2.520 botol kosong tanpa label – 449 dus MinyaKita (masing-masing berisi 12 botol) – 2 unit dispenser meja – 28 unit dispenser gantung – 4 unit mesin press botol – 163 ikat dus MinyaKita – 1 karung tutup botol tanpa merek – serta beberapa barang dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dari tiga undang-undang, yakni:
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Baca Juga:Edarkan Sabu Pemuda Asal Pasawahan Ditangkap, 2,14 Gram Barbuk DiamankanSDN Pangsor Programkan Pesantren Kilat Ramadhan, Terapkan Pembiasaan Tadarus dan Shalat Dhuha
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus menindak tegas praktik curang semacam ini karena sangat merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.