BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M di Seluruh Kota/Kabupaten

Memasuki awal bulan Ramadhan 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi mengumumkan penetapan be
Memasuki awal bulan Ramadhan 2025 ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi mengumumkan penetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.-dok disway
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Dalam surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari atau 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di beberapa wilayah di Jawa Barat: – Kabupaten Bandung: Rp38.000

– Kabupaten Bekasi: Rp47.000 – Kabupaten Bogor: Rp47.000

– Kabupaten Ciamis: Rp37.500

– Kabupaten Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (beras Pandawangi)

– Kota Bandung: Rp40.000

– Kota Bekasi: Rp47.000

– Kota Bogor: Rp45.000

– Kota Depok: Rp45.000

– Kota Cirebon: Rp45.000

– Kabupaten Garut: Rp40.500

– Kabupaten Karawang: Rp42.000

– Kabupaten Kuningan: Rp37.500 – Kabupaten Pangandaran: Rp31.250

Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Rp 23.000 per Gram, Berikut Daftar Terbarunya!Pembegalan di Jalan Setiabudhi Bandung Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

– Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)

– Kota Banjar: Rp32.500

– Kabupaten Indramayu: Rp37.500

– Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000

Ketentuan besaran zakat fitrah ini mengacu pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan mengakses baznasjabar.org.

0 Komentar