SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mariansyah menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar melaksanakan kewajiban tersebut.
Selain itu, tim dari bidang perlindungan dan pembinaan tenaga kerja juga akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan.
Baca Juga:Berbuka Puasa dengan Cita Rasa Nusantara di Favehotel PamanukanMobilitas Warga Panyindangan Terganggu Akibat Pergerakan Tanah
Namun, Rona mengakui bahwa tidak semua perusahaan bisa dikunjungi karena keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya partisipasi dari masyarakat, khususnya tenaga kerja, untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Kami sudah menyampaikan surat imbauan ke perusahaan. Selanjutnya, kami menunggu pengaduan dari masyarakat, pekerja, serikat buruh, atau pegawai yang haknya tidak dipenuhi,” ujar Rona kepada Pasundan Ekspres.
Rona menjelaskan, bahwa pekerja yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke Disnakertrans Subang. Pengaduan bisa dilakukan dengan beberapa cara.
“Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Subang dan bisa mengajukan surat resmi dari perwakilan karyawan atau serikat pekerja,” jelasnya.
Jika ada laporan, Disnakertrans akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan terkait serta melakukan mediasi antara kedua pihak.
Namun, Rona menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung kepada perusahaan yang melanggar.
“Kami hanya bisa memediasi dan mendampingi. Jika diperlukan, kami akan meneruskan laporan ke tingkat provinsi agar pengawas tenaga kerja dapat mengambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga:Jembatan Layang Cilameri Tol Cipali Jadi Tempat Favorit untuk Ngabuburit Warga SubangModifikasi Cuaca Efektif Turunkan Intensitas Hujan Ekstrem, Akan Terus Dilakukan Sampai 20 Maret
Disnakertrans Subang berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.
Rona menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja akan berdampak positif pada produktivitas dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
“Ketika hak pekerja dipenuhi, mereka akan bekerja dengan lebih baik, dan ini juga akan berdampak pada kemajuan perusahaan,” pungkasnya.
Rona berharap adanya pengawasan dan kesadaran dari pihak perusahaan, pembayaran THR dapat berjalan lancar, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga menjelang Hari Raya. (cdp)