SUBANG-Pemprov Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dampak dari program tersebut, berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres, Samsat Subang terus dipenuhi masyarakat yang ingin memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Baca Juga:Inovasi Pempek Zandy Membawa Rasa Autentik ke Seluruh NusantaraPurwakarta Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Gurye
Masyarakat terus datang dan pergi dari Samsat sejak pukul 8 pagi. Antrian panjang pun tak terelakkan berkat antusias dan keinginan untuk membebaskan pajak kendaraan mereka.
Frontliner Samsat Subang, Kiki Taufiq mengungkapkan situasi ini terjadi sejak hari pertama program ini dijalankan.
“Kondisi penuh seperti ini sudah terjadi sejak tanggal 20 Maret kemarin, diperkirakan akan seperti ini sampai tanggal 6 Juni nanti,” ucapnya.
Bahkan, saking penuhnya pengunjung Samsat Subang di setiap harinya, para petugas Samsat harus rela memperpanjang jam kerja mereka.
“Seharusnya waktu operasional kan dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang, tapi karena antusias yang begitu besar hingga seperti ini apa boleh buat. Nanti kalau tidak dilayani mereka bisa marah,” ucapnya.
Terpantau pada Senin (24/3), sampai dengan 16.00 Samsat Subang masih nampak dipenuhi oleh masyarakat yang antri.
Hal ini menjadi bukti betapa masyarakat membutuh program seperti ini untuk membebaskan pajak kendaraan mereka.
Baca Juga:Pedagang Nanas di Subang Berharap Musim Mudik Lebaran 2025 Bisa Dongkrak Penjualan1.114 CPNS dan PPPK 2024 di Lingkungan Pemkab Subang akan Segera di Lantik
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.(fsh)