PASUNDAN EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Dengan JMO, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo JHT.
Sikam disini panduan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Baca Juga:Cara Login Dana Nomor Hilang atau Tidak AktifResep Bakso Kuah dengan Bumbu Serbaguna
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Sebelum melakukan pencairan saldo JHT melalui aplikasi JMO, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
Status kepesertaan sudah nonaktif (karena resign, PHK, atau habis kontrak).
Masa kepesertaan minimal 1 bulan setelah nonaktif dari perusahaan terakhir.
Memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta (jika lebih, pencairan dilakukan di kantor BPJS).
Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
Sudah terdaftar dan login di aplikasi JMO.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO:
1. Download dan Login ke Aplikasi JMOUnduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Play Store atau App Store.
Buka aplikasi, lalu login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan NIK, nomor peserta BPJS, dan email.
2. Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”Setelah berhasil login, masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”.
Pilih opsi “Klaim JHT” untuk mengajukan pencairan saldo.
Baca Juga:Cara Download Game PPSSPP di Laptop dan HP dengan Mudah! Bisa Main Game Jadul Favorit LagiMenjelang Lebaran, Dana Kaget Kembali Ramai Diburu! Simak Cara Klaimnya
3. Verifikasi Data DiriPastikan semua data diri yang muncul di aplikasi sudah sesuai.
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
Foto e-KTP
Foto diri (selfie) dengan KTP
Buku tabungan (halaman depan yang berisi nomor rekening)
Surat keterangan berhenti bekerja (paklaring)
4. Pengisian Formulir dan KonfirmasiIsi formulir klaim JHT sesuai dengan data yang diminta.
Pastikan nomor rekening yang dimasukkan benar dan aktif.
Setelah semua data terisi, konfirmasi dan kirim pengajuan pencairan.
5. Proses Verifikasi dan Pencairan DanaBPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data.
Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam waktu 3–7 hari kerja.
Tips Agar Klaim JHT Disetujui
-Pastikan semua data yang diunggah jelas dan sesuai dengan dokumen asli.-Gunakan email dan nomor HP yang aktif agar mudah dihubungi BPJS Ketenagakerjaan.-Pastikan rekening bank atas nama sendiri dan masih aktif.