SUBANG – Seorang pria bernama Taryana (37), warga Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, tewas mengenaskan setelah dihajar massa akibat tertangkap mencuri ayam di sebuah peternakan pada Selasa malam, 1 April 2025. Meski sempat memohon ampun, massa yang emosi tak mengindahkan permintaan korban.
Aksi main hakim sendiri ini bermula saat Taryana kepergok warga saat mencuri ayam. Emosi warga meledak, korban dipukuli dengan kayu, bambu, ditelanjangi, bahkan ditembak dengan senapan angin dari jarak dekat. Aksi kekerasan ini bahkan berlanjut hingga ke depan kantor desa.
“Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuh korban, disertai tendangan dan seretan. Salah satu pelaku bahkan menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kiri korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pada Jumat, 4 April 2025.
Baca Juga:Game Penghasil Saldo DANA 2025 yang Terbukti MembayarHarga Emas Antam Anjlok Rp38.000, Tembus Level Terendah dalam Delapan Hari
Hasil visum menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar di kelopak mata, luka lecet di wajah, rahang bawah patah, dan resapan darah di kulit kepala hingga ke otak. Pendarahan otak disebut menjadi penyebab utama kematian.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah warga dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24).
Barang bukti yang diamankan antara lain senapan angin, balok kayu, bambu, serta pakaian milik korban. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Apapun alasannya, penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.