PASUNDAN EKSPRES – Halo, Sobat Digital! Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tapi males ribet? Tenang aja, sekarang bikin SKCK bisa langsung dari HP, lho! Di tahun 2025 ini, Polri udah nyediain layanan online yang bikin proses pembuatan SKCK jadi lebih gampang dan praktis. Yuk, simak cara lengkapnya berikut ini!
Apa Itu SKCK?
Sebelum masuk ke cara pembuatannya, kenalan dulu yuk sama SKCK. SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar PNS, atau melanjutkan pendidikan.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Sobat sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga:Daftar Game Penghasil Saldo Dana Langsung Cair 2025! Berikut Daftar Terpercayanya!Cari Cara Mencairkan Bpjs Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2025! Sini Aja Simple Kok Gak Sampai 5 Menit!
- Fotokopi KTP: Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah: Sebagai bukti identitas tambahan.
- Pas Foto Berwarna 4×6 cm: Sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Dokumen Sidik Jari: Bisa didapatkan di kantor polisi terdekat.
- Fotokopi Paspor: Jika diperlukan untuk keperluan luar negeri.
Pastikan semua dokumen di atas sudah discan atau difoto dengan jelas untuk diunggah saat proses pendaftaran.
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Berikut ini langkah-langkah mudah untuk membuat SKCK secara online melalui HP:
1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi:
– Aplikasi resmi dari Polri ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
– Cari dengan kata kunci “Super Apps Presisi” dan pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi dari Polri.
2. Daftar Akun:
– Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar”.
– Masukkan nomor HP dan email yang aktif untuk proses verifikasi.
– Setelah verifikasi, lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, dan alamat sesuai KTP.
– Unggah foto KTP, foto diri dari berbagai sisi, serta foto diri sambil memegang KTP.
3. Ajukan Permohonan SKCK:
– Setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “SKCK”.
– Pilih opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.