JAKARTA – Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terancam sanksi tegas setelah diketahui bepergian ke Jepang saat momen Lebaran tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.
Tindakan tersebut dinilai melanggar disiplin sebagai kepala daerah. Sanksi yang menanti berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.
Hal ini disampaikan langsung oleh tokoh Jawa Barat sekaligus mantan Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya.
Baca Juga:UPDATE Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Subang Masuk Tahap Sidik, 8 Tersangka DitahanNyaris Ambruk, Rumah Eks Loper Koran Direnovasi
“Kalau sampai melanggar, sanksinya cukup berat. Pejabat bisa dikenai pemberhentian sementara selama tiga bulan sebelum dapat kembali menjalankan tugas,” ungkap Dedi Mulyadi pada Senin, 7 April 2025.
Dedi juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat publik wajib menaati aturan yang berlaku. Ia mengajak semua pihak, terutama para pemangku kebijakan, untuk menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan amanah.
“Itulah ketentuannya. Maka dari itu, mari kita saling menjaga dan patuh terhadap peraturan demi ketertiban bersama,” lanjutnya.
Langkah Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin di masa penting seperti Idul Fitri memicu kritik dari berbagai pihak. Sebagai kepala daerah, ia seharusnya hadir dan mendampingi masyarakat di momen krusial tersebut.
“Liburan adalah hak semua orang. Tapi jika sudah menjadi pejabat publik, maka aturan harus ditaati. Apalagi ini momen penting bagi masyarakat,” tegas Dedi Mulyadi.
Ketidakhadiran Lucky dalam tugas saat Lebaran menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan soal komitmennya sebagai pemimpin daerah.
Kini, nasib politik Lucky Hakim berada di tangan pihak berwenang yang akan menentukan langkah selanjutnya. (Disway/idr)