SUBANG-Proses penyidikan kasus pengeroyokan terhadap Taryana, yang diduga mencuri ayam di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, kini memasuki tahap sidik.
Delapan tersangka telah ditahan di Mapolres Subang dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan kepada Pasundan Ekspres bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:Nyaris Ambruk, Rumah Eks Loper Koran DirenovasiMau Kerja di BYD Subang? Yuk Ikut Pelatihan Bersama LinkHub Bidang Energi Terbarukan
“Sudah tahap sidik sekarang dan masih proses. Para tersangka sudah ditahan,” ujarnya saat dihubungi Pasundan Ekspres, Senin (7/4/25) siang.
Mengenai penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Subang, AKP Bagus mengatakan berkas akan secepatnya dilimpahkan.
“Secepatnya akan diserahkan ke Kejari dan juga selalu berkoordinasi dengan Kejari. Kalau untuk penyerahan berkas setelah Kejaksaan masuk juga kita sudah koordinasikan,” kata AKP Bagus.
Sebelumnya, pada Kamis (3/4/25), Polres Subang menggelar press release dan menetapkan delapan tersangka pengeroyokan, yakni G M alias JIA (33), Y S alias Endog (26), NA (21), AR alias Ugah (22), INPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24). Kasus ini bermula ketika korban Taryana dipergoki mencuri ayam oleh warga setempat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Setelah itu, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia,” kata AKBP Ariek.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian milik korban (baju dan celana jeans), satu batang kayu, dan satu bilah bambu.
“Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul, termasuk trauma di kepala, patah tulang rahang bawah, pendarahan otak, serta bekuan darah di selaput otak yang menyebabkan kematian,” jelas Ariek.
Baca Juga:Milangkala ke 77 Momentum Membangun SubangEmpat Dalang Kondang Akan Menghibur, Di Acara Milangkala Subang ke 77
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. (cdp)