PASUNDAN EKSPRES – Bagi kamu yang sudah tidak bekerja alias resign dari perusahaan, kamu tetap punya hak untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, jangan buru-buru datang ke kantor BPJS tanpa persiapan ya, karena ada beberapa prosedur dan syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, kamu baru bisa mencairkan JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal yang tercantum di Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan.
Jadi, misalnya kamu resign pada tanggal 1 Januari dan surat resign juga diterbitkan di tanggal yang sama, maka kamu bisa mulai mengajukan pencairan per 1 Februari.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mencairkan saldo JHT, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga:Cara Download eFootball PES 2025 PPSSPP ISO Full Transfer Update Terbaru!Batu Giok Seharga Pulau? Intip Batu Giok Termahal di Dunia yang Bikin Sultan Geleng-Geleng!"
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk)3. Kartu Keluarga (KK)4. Buku tabungan (atas nama pribadi, untuk transfer dana)5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan6. Surat Pengalaman Kerja (jika ada)7. Surat Perjanjian Kerja atau Surat PHI (jika terkait sengketa kerja)8. NPWP (jika ada)
Sebaiknya semua dokumen tersebut sudah dalam bentuk scan atau foto digital (jika kamu ingin klaim secara online).
Cara Mencairkan JHT BPJS Setelah Resign
Setelah semua persyaratan siap, kamu bisa memilih dua cara untuk mencairkan JHT:
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkahnya:- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat- Ambil nomor antrean layanan klaim JHT- Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas- Ikuti proses wawancara singkat- Setelah dokumen diverifikasi, dana akan ditransfer ke rekeningmu
2. Lewat Layanan Online (Lapak Asik)
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah layanan online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses klaim tanpa harus datang ke kantor.
Berikut langkah-langkahnya:- Kunjungi situs resmi: [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)- Pilih menu Klaim JHT- Isi formulir dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan- Tunggu jadwal wawancara online via video call- Jika lolos verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 3–7 hari kerja