Satpol PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk pasca Libur Lebaran

satpol pp purwakarta
Satpol PP Purwakarta Tertibkan Baligo dan Spanduk pasca Libur Lebaran
0 Komentar

Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penertiban baligo dan spanduk pascalibur Lebaran Idul Fitri 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan bahwa yang ditertibkan merupakan spanduk dan baligo liar melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum.

Penertiban berlangsung selama dua hari yakni Senin dan Selasa kemarin di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, dan Darangdan.

Baca Juga:Wartawan Apresiasi Bupati Purwakarta yang Renovasi Rumah Eks Loper KoranLiputan Kandang Ayam Diduga Ilegal, Wartawan di Subang Jadi Korban Pengeroyokan

“Kita menertibkan 42 baliho dan 8 spanduk liar terpasang di ruang publik yang tidak sesuai aturan” ujar dia, Rabu 9 April 2025.

Ia menyebut penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota serta menciptakan lingkungan yang tertib bagi masyarakat.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan pelaku usaha, untuk menaati regulasi dalam pemasangan media promosi.

“Kami berharap semua pihak turut menjaga kerapihan kota. Jangan sembarangan memasang spanduk atau baliho di tempat yang dilarang,” kata Teguh.

Teguh menegaskan bahwa akan melakukan pengawasan dan penertiban rutin sebagai implementasi dari Perda yang berlaku.

“Dengan mengusung slogan “Tertib Itu Indah”, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan wajah Purwakarta yang bersih, rapi, dan layak huni,” ujar dia.

0 Komentar