PASUNDAN EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Minggu, 13 April 2025, tercatat stabil di angka Rp1.904.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas juga tak mengalami perubahan, tetap di posisi Rp1.754.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan emas, pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan per Minggu (13/4):
Baca Juga:Resep Opor Ayam Gurih Tanpa Santan, Tetap Lezat dan Nikmat!Perbedaan Batu Akik Puser Bumi Original dan Palsu
– 0,5 gram: Rp1.002.000 – 1 gram: Rp1.904.000 – 2 gram: Rp3.748.000 – 3 gram: Rp5.597.000 – 5 gram: Rp9.295.000 – 10 gram: Rp18.535.000 – 25 gram: Rp46.212.000 – 50 gram: Rp92.345.000 – 100 gram: Rp184.612.000 – 250 gram: Rp461.265.000 – 500 gram: Rp922.320.000 – 1.000 gram: Rp1.844.600.000
Masyarakat yang ingin berinvestasi emas disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala serta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar tidak mengalami kesalahan dalam perhitungan nilai transaksi