PASUNDAN EKSPRES – Menjual motor bukan berarti urusan selesai begitu saja. Kalau STNK-nya masih atas nama pemilik lama, bisa-bisa kena tilang elektronik atau pajak progresif yang bikin kantong bolong. Makanya, penting banget buat blokir STNK setelah motor dijual. Berikut panduan lengkapnya per 21 April 2025.
Kenapa Harus Blokir STNK?
Blokir STNK itu langkah cerdas buat:
– Menghindari pajak progresif saat beli kendaraan baru.
– Mencegah surat tilang nyasar ke alamat lama karena pelanggaran ETLE.
– Lepas tanggung jawab hukum atas kendaraan yang sudah dijual.
– Menghindari risiko kendaraan digunakan untuk tindak kriminal.
Menurut Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual
Ada dua cara yang bisa dipilih: online dan offline.
Baca Juga:Rekomendasi 12 HP Spek Gaming Harga 1 Jutaan 2025! Nomor 3 Bikin Kamu Melongo!Daftar 10 HP dengan Kamera Telephoto Terbaik 2025! Tangkap Momen Jauh dengan Detail Tajam
1. Blokir STNK Secara Online
Cocok buat yang nggak mau ribet datang ke Samsat.
Langkah-langkah:
– Buka situs [pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id).
– Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan.
– Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
– Klik menu Pelayanan.
– Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
– Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
– Unggah dokumen yang dibutuhkan.
– Klik Kirim
Dokumen yang Diperlukan:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
– Fotokopi STNK dan BPKB.
– Fotokopi Kartu Keluarga.
– Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
– Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
– Surat pernyataan yang bisa diunduh di [bapenda.jakarta.go.id](https://bapenda.jakarta.go.id)
2. Blokir STNK Secara Offline
Buat yang lebih nyaman datang langsung ke kantor Samsat.
Langkah-langkah:
– Datang ke kantor Samsat terdekat.
– Ambil formulir permohonan blokir STNK.
– Isi formulir dengan lengkap.
– Serahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan ke petugas.
– Tunggu proses verifikasi dan pemblokiran selesai
Dokumen yang Diperlukan:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
– Fotokopi STNK dan BPKB.
– Fotokopi Kartu Keluarga.
– Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
– Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
– Surat pernyataan yang bisa diunduh di [bapenda.jakarta.go.id](https://bapenda.jakarta.go.id).