SUBANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun Anggaran 2024, Selasa (22/4/25).
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan hasil kajian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024.
Penandatanganan Keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ menjadi puncak acara, yang kemudian secara resmi diserahkan kepada Bupati Subang, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Subang.
Baca Juga:SK PAW Aceng Kudus Terbit, DPRD Subang Siap Laksanakan Pelantikan Minggu DepanMengenali Tujuan Pemeriksaan CT-Scan Bagi Pengidap Kanker
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras DPRD melalui Pansus LKPJ dalam menyusun rekomendasi yang konstruktif.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019.
“Rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin pemerintahan daerah, dengan DPRD sebagai representasi rakyat,” tegasnya.
Ia menilai, catatan dan rekomendasi DPRD menjadi masukan strategis yang akan dijadikan landasan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah, baik dalam hal tata kelola pemerintahan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kang Rey juga menyampaikan komitmennya untuk menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran eksekutif.
Tujuannya agar pelaksanaan pemerintahan di tahun-tahun mendatang semakin responsif, efisien, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat.
“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 masih kurang dari harapan, maka saya mengajak kita semua untuk ke depan bisa bersama-sama NGABRET (Ngawangun Bareng Rakyat,” pungkasnya. (cdp)