SUBANG-Menanggapi penggusuran bangunan liar di Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bayu Satya Prawira, menekankan pentingnya seluruh tindakan pemerintahan, termasuk penggusuran, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap tindakan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, berdasarkan asas kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujar Bayu Satya kepada Pasundan Ekspres Senin (28/4/25).
Bayu menyoroti bahwa seluruh pejabat, termasuk kepala daerah, harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Baca Juga:Serahkan Sertipikat Elektronik Door to Door di Semarang, Wamen Ossy Tekankan Soal KeamananBina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah
Ia menjelaskan, menurut Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap penyimpangan atau tindakan di luar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.
Bayu juga menyoroti pendekatan yang dilakukan dalam penggusuran di Dawuan. Ia menyayangkan bila langkah pengosongan bantaran sungai yang dilakukan hanya dengan pemberitahuan singkat tanpa pendekatan persuasif.
“Memang secara aturan harus ditegakkan, tetapi Pemprov dan Pemda seharusnya lebih dulu mengkaji alasan warga menempati bantaran sungai. Apakah ada alas hak atau upaya mencari penghidupan di situ? Jangan hanya mengirimkan surat pemberitahuan satu dan dua, lalu langsung melakukan penggusuran. Pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru membuat masyarakat resah,” tegas Bayu.
Selain isu penggusuran, Bayu juga mendukung keputusan pemerintah untuk meniadakan kegiatan study tour sekolah di tengah berbagai pertimbangan keselamatan.
Namun, ia mengingatkan, kebijakan tersebut harus disertai dengan dasar hukum yang kuat.
“Saya mendukung langkah Pak Gubernur. Secara sosial itu sangat bagus. Tapi harus dibarengi dengan aturan yang jelas, misalnya melalui surat edaran atau peraturan daerah, agar semua pihak memahami dan hak masyarakat tetap terlindungi. Jawa Barat ini milik seluruh masyarakat, bukan segelintir orang saja,” jelasnya.
Baca Juga:Industri Keramik Plered Kena Imbas Tarif Impor ASCucu Tega Membacok Kakeknya Sendiri di Purwakarta, Begini Kronologisnya
Bayu menegaskan kesiapannya untuk membantu Gubernur Jawa Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berdasarkan hukum, adil, dan berpihak kepada masyarakat.