Tragedi Cucu Bacok Kakek di Purwakarta, Ternyata Pelaku Dibantu Seorang Teman

tragedi cucu bacok kakek di Purwakarta
AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers kasus pembacokan yang dilakukan seorang cucu kepada kakeknya. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Sesampainya di dalam warung ALH menutup Rolling Door lalu menusukkan kembali pisau yang di pegangnya kearah kaki kanan sebanyak dua kali lalu ke arah tangan kanan sebanyak satu kali hingga pisau tersebut bengkok,” katanya.

Sosialisman menambahkan setelah itu ALH membanting pisau tersebut yang kemudian di pegang oleh korban. Saat pisau tersebut dipegang oleh korban RAW mengambil pisau gagang hitam berukuran 30 Cetimeter yang berada di warung tersebut, kemudian di berikan kepada ALH.

“ALH mengambil pisau yang diberikan oleh RAW lalu menusukkan kembali pisau tersebut ke arah kepala korban sebanyak lebih dari 2 kali lalu menusukkan ke kaki sebelah kanan sebanyak 2 kali dan tangan sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Baca Juga:Serahkan Sertipikat Elektronik Door to Door di Semarang, Wamen Ossy Tekankan Soal KeamananBina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan agar Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah

Melihat korban sudah tidak bergerak, ALH mengambil sebuah sprei yang berada di dalam kamarnya untuk menutup tubuh korban dan berniat akan membuang korban ke kebun bambu di belakang rumah korban.

“Lantaran aksinya diketahui warga, kemudian dua remaja tersebut melarikan diri,” ucap Sosialisman.

Saat ini, kata dia, kedua remaja itu diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lanjut.

“Dalam pemeriksaan, dua ABH tersebut juga turut didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orangtua, karena terperiksa masih anak-anak,” kata Sosialisman.

Dia menuturkan, Satreskrim Polres Purwakarta berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan kasus ini karena harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kita sangat berhati-hati. Karena ini kasusnya melibatkan anak- anak. Semoga masyarakat juga perlu memahami itu. Karena kasus anak ini penanganannya berbeda dengan orang dewasa,” ujar Sosialisman.

Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 354 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(add)

0 Komentar