Salah satu tuntutan kuat yang digaungkan dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap ketimpangan rekrutmen tenaga kerja industri di Subang. Massa menolak jika masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. “Kami tidak ingin warga Subang hanya jadi penonton sementara perusahaan-perusahaan besar diisi oleh tenaga kerja dari luar,” teriak Rouf.
Dalam aksinya, aliansi menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum tetapnya dana hibah, di antaranya:
Permendagri Nomor 123 Tahun 2018PP Nomor 2 Tahun 2012PP Nomor 17 Tahun 2013Pergub Jabar Nomor 14 Tahun 2025Perbup Subang Nomor 42 Tahun 2013Perda Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2023
Baca Juga:Tinjau Kantah Kabupaten Kendal, Wamen Ossy Imbau Jajaran Lakukan Pengelolaan Pertanahan yang Teliti dan TepatWamen Ossy Bicara di Indonesia International Valuation Conference, Ini Yang Dibahas
Selain soal hibah, massa juga menuntut penyelesaian berbagai persoalan riil di masyarakat seperti rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), keberlangsungan pondok pesantren, serta buruknya pengelolaan lingkungan dan sampah di Kabupaten Subang.
Dalam penutup orasinya, Abdul Rouf menyatakan aksi ini adalah peringatan keras kepada para pengambil kebijakan. “Ini suara rakyat yang tidak bisa dibungkam. Jangan biarkan demokrasi mati oleh kekuasaan yang sewenang-wenang. Kami akan terus bersuara sampai keadilan sosial ditegakkan di Kabupaten Subang,” pungkasnya.
Aksi berlangsung damai dengan penjagaan aparat keamanan. Para peserta membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan serta harapan terhadap pemimpin daerah agar lebih berpihak pada rakyat.(hdi)