KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mulai melakukan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara untuk Pemilu 2024. Proses Sorlip tersebut ditargetkan selesai, 22 Januari 2024.
Pada kegiatan itu, KPU Karawang mengaryakan 250 orang warga yang berminat melakukan sorlip. Sementara, surat suara yang akan dilipat sebanyak 9.096.355 lembar.
“Kegiatan Sorlip surat suara dilakukan di Gudang Logistik KPU Karawang yang berlokasi di Jalan Soeroto Koento, Karawang Timur,” ujar Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.
Baca Juga:Unsika Karawang Bangun Lapang Tenis Standar NasionalTingkatkan Keamanan Standar Nasional, Jasa Tirta II Bangun Gedung Arsip
Menurutnya, proses sorlip dilakukan selama 24 jam penuh dengan dijaga ketat aparat Kepolisian setempat. Para petugas Sorlip akan dibagi 2 shift setiap harinya.
“Dalam satu hari, mereka ditargetkan melakukan Sorlip sebanyak 900 ribu surat suara. Kami harapkan proses ini rampung dalam 10 hari, atau paling lambat 14 hari,” kata Mari.
Dijelaskan, target waktu dipercepat karena KPU harus segera malakukan pengepakan dan pendistribusian. “Pelaksanaan Sorlip harus selesai tepat waktu. Oleh sebab itu kami kerahkan petugas Sorlip sesuai jumlah surat suara,” kata Mari, lebih lanjut.
Dijelaskan juga, guna mencegah kehilangan surat suara, semua petugas Sorlip diberi arahan sesuai aturan khusus saat berada di tempat penyortiran. Pihak KPU bersama Polisi melakukan body checking saat petugas Sortir keluar-masuk tempat penyortiran.
“Mereka pun tidak boleh membawa handphone saat sedang bekerja,” kata Mari.
Disebutkan, body cheking dilakukan agar tidak ada kertas surat suara yang terbawa petugas Sorlip. Selain itu, tidak boleh ada yang mendokumentasikan surat suara. Semua petugas yang masuk ke lokasi Sorlip, hanya diperbolehkan membawa alat kerja saja,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Mari, semua petugas Sorlip harus teliti saat bekerja. Sebab, ada beberapa kriteria surat suara yang tidak layak untuk dilanjutkan pelipatan.
Baca Juga:Caleg DPRD Karawang dari Partai Gerindra, Yusni Rinzani Door to Door Ajak Kaum Milenial Dukung Prabowo-GibranHajat Bumi Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran Karawang “Ngawangun Desa Lewat Budaya”
“Surat suara yang layak itu gambar dan warnanya terlihat jelas, baik itu logo parpol maupun gambar calon presiden dan wakil presiden serta gambar calon DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang harus jelas itu logo parpol, nama dan nomor urut calonnya,” tegasnya.
Sementara itu, jika ada surat suara yang kondisinya ada sobek, atau kotor dengan kategori parah, maka tidak boleh dilanjutkan proses pelipatan.