PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang, yang menimpa Tuti dan putrinya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, telah mengungkapkan sisi gelap lain yang menarik perhatian publik.
Selain motif keuangan yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, juga terungkap adanya kelalaian yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian selama proses penyelidikan.
Ada Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jalancagak, SMAN 1 Jalancagak Sampai Pulangkan Siswa
Baca Juga:Peringati HAKORDIA 2023, Jokowi Sebut Segera Selesaikan RUU Perampasan AsetCapres Cawapres Prabowo Gibran Tawarkan Strategi Gairahkan Ekonomi Khusus untuk UMKM
Tompo menjelaskan bahwa tiga anggota kepolisian tersebut akan dikenai sanksi disiplin karena telah melanggar prosedur selama penyelidikan.
“Ada lima orang yang memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah satu hari kejadian pembunuhan. Dan dari kelima orang tersebut, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian,” ujar Ibrahim Tompo pada Kamis (7/12/2023).
Polda Jabar sebenarnya telah lama menyelidiki kesalahan prosedur yang dilakukan oleh ketiga anggota kepolisian tersebut.
Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Hadir, Mimin dan Dua Anaknya Tak Ikut Rekonstruksi
Tompo menyatakan bahwa ketiga anggota tersebut kuat dugaannya telah melanggar prosedur saat memasuki TKP kejadian pembunuhan tersebut.
Mereka akan segera diadili dalam sidang etik untuk menerima sanksi disiplin dari Polda Jabar.
“Pelanggaran prosedur terjadi saat mereka memasuki TKP. Sanksi sudah diatur sesuai peraturan, disiplin, dan kode etik.
Baca Juga:Konser Afgan Evolution Live in Bandung 2023: Merayakan 15 Tahun Perjalanan Musik AfganHari 15 Kampanye Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin Fokus pada Debat Pertama Malam Ini
Namun, tingkat kesalahan dari para anggota akan dievaluasi, prosesnya akan tetap berlanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah mengungkap motif kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.