7 Langkah Mudah Perpanjang SIM dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Mudah dan Praktis

7 Langkah Mudah Perpanjang SIM dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Mudah dan Praktis
7 Langkah Mudah Perpanjang SIM dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Mudah dan Praktis
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Di era digital saat ini, berbagai layanan publik telah bertransformasi untuk memudahkan masyarakat. Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Digital Korlantas POLRI yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Melalui aplikasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa perlu mengantri di kantor polisi. Berikut panduan lengkap tentang cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta beberapa tips praktis agar prosesnya berjalan lancar.

 

Langkah-langkah Memperpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

 

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

   – Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Cari aplikasi dengan nama “Digital Korlantas POLRI” dan pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi yang diterbitkan oleh POLRI.

 

2. Daftar dan Buat Akun

   – Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memasukkan data pribadi seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

 

3. Masuk ke Menu Perpanjangan SIM

Baca Juga:2 Cara Praktis Mengunduh Video Instagram Tanpa AplikasiCara Mudah Memperbarui Aplikasi Dapodik ke Versi 2025.a

   – Setelah mendaftar dan membuat akun, masuk ke dalam aplikasi dan cari menu “Perpanjangan SIM”. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, apakah SIM A, SIM C, atau jenis SIM lainnya.

 

4. Isi Formulir Perpanjangan SIM

   – Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini mencakup informasi seperti nomor SIM lama, tanggal lahir, dan beberapa data pribadi lainnya. Pastikan semua informasi yang diisi benar dan sesuai dengan data yang tercantum pada SIM lama Anda.

 

5. Unggah Dokumen Pendukung

   – Dalam proses perpanjangan SIM, Anda perlu mengunggah beberapa dokumen pendukung seperti KTP, SIM lama, dan foto terbaru. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang diminta dan jelas terbaca.

 

6. Lakukan Pembayaran

   – Setelah semua data dan dokumen diunggah, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Aplikasi Digital Korlantas POLRI menyediakan berbagai metode pembayaran yang bisa dipilih, seperti transfer bank, pembayaran melalui e-wallet, atau metode pembayaran lainnya.

0 Komentar