PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta memberikan keterangan resmi terkait kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Tersangka AD berhasil diamankan di Rest Area Km 62B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juli 2024. Terungkap, korban dari perbuatan keji AD berjumlah 11 anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi sejak 2019 hingga Maret 2024.
Baca Juga:Khawatir Ambruk Lantaran Bangunan Lapuk, Emak-emak Geruduk Sekolah Dasar Negeri di KarawangKementerian ATR/BPN dan MA Sepakat Perkuat Kerja Sama dalam Sertifikasi Hakim untuk Tangani Kasus Tanah
“Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Lilik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (22/7) sore.
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Polres Purwakarta dalam hal ini Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita amankan di Rest Area Km 62B, Tol Japek, pada Minggu, 7 Juli 2024 lalu,” ujar Lilik.
Dirinya menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain playstation gratis.
“Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku juga mengancam akan memukul korban jika menolak,” ucap Lilik.
Sampai saat ini, kata Lilik, ada 11 anak laki-laki di bawah umur yang melapor telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-11 tahun.
“Sejauh ini, ada 11 korban yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita dalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” katanya.
Baca Juga:Jelang Pilkada, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Pelihara Harkamtibmas, Menuju Pilkada Yang SejukHadirkan Inovasi Digital, bank bjb Perkenalkan Pembaruan Aplikasi DIGI bank bjb
Adapun saat ini, sambungnya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Lilik.(add)