JAKARTA –Â Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (21/2/2024). AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Sebagai menteri, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Berikut rinciannya Gaji Pokok
- Menteri Negara: Rp 5.040.000 per bulan (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000)
Tunjangan Jabatan:
Baca Juga:Program Makan Siang Geratis, Ternyata di Jepang Sudah Ada Sejak 18895 Alasan iPhone15 Hadapi Tantangan di Pasar China
- Menteri Negara: Rp 13.608.000 per bulan (sesuai Keppres No 68 Tahun 2001)
Total Gaji dan Tunjangan:
- Menteri Negara: Rp 18.648.000 per bulan
Catatan
- Angka di atas belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional menteri yang bisa mencapai Rp 100-150 juta per bulan.
- Dana operasional tidak termasuk take home pay dan harus dikembalikan ke negara jika tidak digunakan.
- Menteri juga mendapatkan tunjangan lain yang sama dengan PNS, serta fasilitas rumah dan mobil dinas (sesuai PP 50 Tahun 1980).
Selain gaji dan tunjangan, AHY juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain sebagai menteri, seperti ajudan, staf ahli, dan pengamanan.
Tantangan AHY sebagai Menteri ATR/BPN
AHY dihadapkan dengan beberapa tantangan besar dalam jabatan barunya, di antaranya:
- Mafia Tanah: AHY harus memberantas mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
- Percepatan Sertifikasi Tanah: AHY harus mempercepat program sertifikasi tanah agar seluruh rakyat Indonesia memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Konflik Agraria: AHY harus menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.
Harapan untuk AHY
Masyarakat berharap AHY dapat membawa perubahan positif dalam Kementerian ATR/BPN dan menyelesaikan berbagai permasalahan agraria di Indonesia.