PASUNDAN EKSPRES – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan proses tilang terkait uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Keputusan ini diputuskan setelah pertimbangan berbagai faktor, salah satunya adalah reaksi negatif dari masyarakat.
Sentimen Negatif Tilang Uji Emisi
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menyatakan bahwa tilang uji emisi lebih banyak mendatangkan sentimen negatif daripada positif. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Nurcholis mengungkapkan, “Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,”
Baca Juga:Mobil Listrik Xiaomi yang Pertama Diduga Bernama Modena, Prediksi Harga Rp 421 Juta Apple Tetap Terpaut dari Qualcomm Hingga 2026, Huawei Unggul
Selain itu, Nurcholis juga menyoroti bahwa tilang uji emisi memberatkan masyarakat di Jakarta. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, pelanggar uji emisi dikenai denda tilang sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Nurcholis, para pengendara yang tidak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk membawa kendaraan mereka ke bengkel.
“Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu,” tambahnya.
Selaras dengan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, juga setuju dengan keputusan ini. Menurutnya, tilang uji emisi hanya berpotensi menimbulkan kemacetan baru.
“Memang tilang uji emisi itu kan dari pelaksanaannya kurang efektif,” ungkap Syafrin Liputo.
Syafrin menjelaskan bahwa kegiatan tilang uji emisi biasanya dilakukan secara bersamaan dengan razia uji emisi, yang melibatkan penyediaan titik uji emisi di sekitar lokasi tersebut. Menurutnya, pola ini bisa menyebabkan gangguan dalam lalu lintas.