Alihkan Kepemilikan Perorangan Ke Badan Hukum dapat Pengurangan Pajak

Alihkan Kepemilikan Perorangan Ke Badan Hukum dapat Pengurangan Pajak
unus Kusriwanto
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mendorong para pengusaha angkutan perkotaan (angkot), melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dari perorangan ke badan hukum. Sebab dengan begitu, pengusaha angkot bisa mendapatkan keuntungan berupa pengurangan atau insentif pajak.

Kepala Dishub Karawang, Agus Kurnia melalui Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang, Yunus Kusriwanto mengatakan, dengan peralihan nama di STNK angkot dari perorangan ke badan hukum, bisa mendapatkan pengurangan atau insentif pajak. Sehingga akan meringankan para pengusaha angkot dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Kalau bayar pajak atas nama perorangan akan diterapkan biaya 100 persen. Namu jika nama di STNK sudah atas nama badan hukum akan ada pengurangan atau insentif pajak. Jadi lebih ringan,” ungkap Yunus.

Baca Juga:Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Baru Dua Kades Ajukan MundurRuhimat Sebut Hubungan dengan ARD Baik-Baik Saja

Selain itu, lanjut Yunus, dengan kepemilikan angkot atas nama badan hukum juga dapat mempermudah Dishub dalam melakukan pendataan kendaraan.

“Kalau sudah atas nama badan hukum lebih memudahkan untuk kami dalam mendata kendaraan,” ungkapnya.

Masih kata Yunus, saat ini sudah ada beberapa badan hukum yang bersedia menaungi para pengusaha angkot untuk melakukan peralihan kepemilikan angkot dari perorangan ke badan hukum, salah satunya yang sudah terbentuk Koperasi Moda Transportasi Karawang (Motekar).

“Koperasi Motekar saat ini menjadi salah satu koperasi yang menaungi para pengusaha angkot yang akan melakukan peralihan nama kepemilikan dari perorangan ke badan hukum,” tandasnya. (use/ery)

0 Komentar