PASUNDAN EKSPRESÂ – Banyak orang orang yang tidak tahu apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam pemilu 2024?
Menjelang Pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk memahami hak pilih dan status mereka dalam daftar pemilih.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan tiga jenis daftar pemilih, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.
Masing-masing memiliki kriteria dan proses pencoblosan yang berbeda.
Baca Juga:Daftar Logistik Pemilu 2024, Cek Daftar-Daftarnya Disini!Cara Kerja KPPS Pemilu 2024, Cek Beberapa Cara Kerjanya Disini!
Lalu apa perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam pemilu 2024?
Apa Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024?
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU sebagai pemilih yang memenuhi syarat,
Untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
DPT disusun berdasarkan hasil sinkronisasi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),
Dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Syarat untuk terdaftar di DPT:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara
- Tidak sedang tercabut hak pilihnya
- Memiliki e-KTP atau Suket (Surat Keterangan)
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT,
Tetapi memiliki hak pilih dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain. DPTb terdiri dari:
- Pemilih yang pindah memilih
- Pemilih yang baru berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara
- Pemilih yang bekerja di luar negeri
- Pemilih yang terkena bencana alam
- Pemilih yang berada di tahanan
Syarat untuk terdaftar di DPTb:
- Memenuhi syarat sebagai pemilih
- Menunjukkan e-KTP atau Suket
- Menunjukkan surat pindah memilih (Form A5) untuk pemilih pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb,
Baca Juga:Simulasi Kredit Motor Yamaha Grand Filano Terbaru 2024, Cek Disini!Harga Yamaha Grand Filano Terbaru 2024, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini!
Tetapi memiliki hak pilih dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di e-KTP. DPK terdiri dari:
- Pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket
- Pemilih yang memiliki e-KTP atau Suket, tetapi alamat di e-
- KTP/Suket tidak sesuai dengan alamat domisilinya
- Pemilih yang baru pindah domisili dan belum terdaftar di DPT
Syarat untuk terdaftar di DPK:
- Memenuhi syarat sebagai pemilih
- Menunjukkan e-KTP atau Suket
- Menunjukkan bukti domisili (surat keterangan dari kelurahan/desa)