PASUNDAN EKSPRES – Masyarakat sedang di hebohkan oleh maraknya praktik pinjaman pribadi (PinPri) di media sosial.
Tidak seperti pinjaman online (pinjol), PinPri tidak terdaftar sebagai aktivitas resmi dalam sektor jasa keuangan.
Proses peminjaman di Pin pri dilakukan secara personal, hanya melibatkan pihak peminjam dan penyedia Pinpri.
Baca Juga:“Uji Coba Motor Honda RC213V: Rangka Baru dengan Mesin Lama”“Hyundai Santa Fe 2024: Tampil Makin Garang dan Elegan!”
Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menganggap Pin Pri sebanding dengan rentenir, tetapi aktivitas ini terjadi secara digital.
Dari sudut hukum, Pelaku Pin pri menyatakan bahwa Pin pri tidak masuk dalam kategori bisnis pinjaman online yang biasanya diawasi oleh OJK. Ini adalah kesepakatan personal antara individu tanpa ada lembaga, organisasi, atau perusahaan yang mengatur Pin pri.
Tingkat Bunga yang Tinggi
Pelaku mengungkapkan bahwa para pelaku PinPri menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tinggi, sekitar 20-30% dari jumlah pinjaman.
Jangka waktu pembayaran juga tidak tetap dan dapat berfluktuasi, karena ini adalah kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Dalam perbandingan, Pin pri berbeda dengan pinjol yang legal diawasi oleh OJK, yang menetapkan tingkat bunga rata-rata 0,4% per hari.
Penyebaran Data Pribadi
Pelaku juga menyebutkan bahwa calon peminjam harus memberikan sejumlah data pribadi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, dan bahkan lokasi terkini peminjam.
Jika peminjam gagal membayar, penyedia Pinjaman P{ribadi dapat menyebarluaskan informasi pribadi peminjam di media sosial.