KARAWANG-Kendati belum memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan calon bupati dan wakil bupati, namun ribuan baliho bergambar bakal calon sudah bertebaran di banyak titik di Karawang.
Dari pantauan, sejumlah baliho dan spanduk milik pasangan bakal calon itu sebagian justru membuat kumuh pemandangan wajah Kota Karawang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Yusuf Kurnia menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terkait baliho atau spanduk yang telah terpasang. Pasalnya, Bawaslu belum mempunyai dasar terkait penindakan karena belum masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon.
Baca Juga:Siswa SDIT Cendekia Sudah Menghafal AlquranJalan Kabupaten Penghubung Desa Pangarengan juga Desa Bobos Rusak Parah
“Hari ini belum bisa ditindak karena belum ada penetapan calon yang jadi subjek hukum calon yang terikat. Selama belum ada penetapan, maka otoritasnya masih oleh pemda dalam hal ini Satpol PP,” ujar Yusup.
Satpol PP, menurut Yusup bisa saja melakukan tindakan dengan menurunkan baliho atau spanduk bakal calon jika dianggap melanggar peraturan daerah semisal tentang K3. “Itu (penertiban baliho) masih kewenangan Pemda dalam hal ini Satpol PP,” katanya.(use/vry)