NGAMPRAH-Guna mengoptimalkan pemungutan dan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melakukan perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Perjanjian itu tertuang dalam perjanjian Nomor: Kep-25/PJ.08/2021, Nomor : Kep-10/PK.4/2021, Nomor: 973/PKS.02-Bapenda/2021 Tanggal 21 April 2021, dengan Jangka waktu selama lima tahun.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi, Joni Isparianto mengatakan perjanjian itu berupa pengawasan bersama pajak pusat dan daerah dalam jangka waktu selama lima tahun.
Baca Juga:Pelajar Magang Harus Terlindungi Program Jaminan Sosial KetenagakerjaanPanikos Ataka
“Salah satu yang termasuk dalam perjanjian kerja sama adalah pertukaran data dan informasi terkait Wajib Pajak pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat. Hal itu untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” ujar Joni Isparianto, Jumat (11/2).
Dalam hal ini, kata Joni, KPP Pratama Cimahi juga akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan dan penagihan atas objek atau jenis pajak yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.
Diterangkannya, pengawasan bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur operasi standar (standard operating procedure) dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.
“Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020, berdasarkan profiling Wajib Pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak,” jelas Joni.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin mengungkapkan, pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama ini.
“Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi,” terang Hasanudin.
Menurut Hasanudin yang didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Erik Harisma, hal itu sebagai dasar Bapenda untuk menetapkan pajak daerah yang kurang dibayar.
Baca Juga:Â Ratusan anggota Polres Subang di Swab, Ini HasilnyaDaftar Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Tubuh
Hasanudin berharap, dengan adanya pengawasan bersama ini dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak pusat dan pajak daerah.
Sebagai langkah awal untuk terobosan sinergi pengawasan bersama antara Pemkab Bandung Barat dan KPP Pratama Cimahi, Bapenda telah mengundang Wajib Pajak yang masuk dalam objek pengawasan bersama untuk konseling dan permintaan penjelasan.