SUBANG-Menjelang libur Lebaran 2023, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) berharap wajib pajak kendaraan bermotor segera membayar kewajibannya. Wajib pajak agar memanfaatkan waktu efektif 17-18 April 2023 sebelum libur Cuti bersama Lebaran 2023.
Kepala Kantor P3DW Samsat Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, Kantor Samsat Subang mengikuti jadwal libur cuti lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah. Terhitung sejak Rabu (19/4/) sampai dengan Selasa (25/4).
Maka dari itu para wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya sebelum Lebaran, untuk memaksimalkan waktu pelayanan Samsat sampai dengan Selasa (18/4) yang akan datang.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Suriah6.761 KPM Akan Dapat Bantuan Beras
Jika wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi signal, e-samsat, sambara sapa warga, minimarket, dan platform belanja online.
“Pembayaran itu bisa dilakukan dimana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi,” terang Lovita.
Lovita menyampaikan, jika wajib pajak selama libur lebaran tidak melakukan pembayaran dengan sistem online, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian.
“Kita rata-rata per hari bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB, yang masuk ke kas daerah sebesar Rp600 juta. Apabila total libur lebaran 5 hari saja, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp3 miliar,” tandas Lovita.
Lovita menekankan agar selama libur lebaran masyarakat Subang dapat tetap merasakan kehadiran Samsat Subang melalui fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor E-Samsat.
Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat yang dimulai sejak tanggal 1 Januari – 31 Maret 2023 meraih capaian pendapatan yang signifikan, yaitu sebanyak 8.459 kendaraan dengan nilai sebesar Rp.6,2 miliar.(ygo/ysp)