Bejat, Ayah Tiri di Patokbeusi Diamankan karena Menyetubuhi Anak Sambungnya

Bejat, Ayah Tiri di Patokbeusi Diamankan karena Menyetubuhi Anak Sambungnya
0 Komentar

PATOKBEUSI – Seorang ayah tiri berinisial AM (50) yang tinggal di Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, dilaporkan telah menyetubuhi anak sambungnya sejak anak tersebut masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 6 hingga mencapai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peristiwa ini terungkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Minggu malam (1/10/23), ketika pelaku AM (50) diamankan oleh petugas kepolisian Sektor Patokbeusi.

Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Memang benar telah terjadi peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah tiri di Desa Ciberes,” ungkapnya.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Subang Perkuat Soliditas dengan Turnamen Sepak Bola Antar PanwascamHutan MyCelia di Terminal Wisata Grafika Cikole Usung Konsep Edukasi di Alam Terbuka

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian Sektor Patokbeusi segera turun tangan dan berhasil mengamankan pelaku. AM (50) kemudian dibawa ke Mapolres Subang.

AKP Anton menjelaskan bahwa korban selama ini dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya. Oleh karena itu, korban memutuskan menceritakan kejadian ini kepada ibu kandungnya. Korban juga mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa ini.

“Kejadian tersebut terungkap karena korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya sendiri, meskipun dalam ancaman dari pelaku. Ayah korban kemudian melaporkan pelaku AM ke Polsek Patokbeusi,” jelas AKP Anton.

Saat ini, pelaku AM (50) dan korban (16) telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Subang. (cdp)

 

0 Komentar