Berikut Cara Blokir STNK Online, Mudah dan Gak Ribet Cukup di APM

Cara Blokir STNK Online
0 Komentar

SUBANG – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan di Kabupaten Subang! Kini Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang telah dilengkapi dengan mesin canggih bernama Anjungan Progresif Mandiri (APM) yang mampu mendata dan memblokir kendaraan yang tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya. Cara Blokir STNK Online.

Dengan hanya menempelkan KTP dan sidik jari ke APM, informasi tentang jumlah kendaraan dan data lainnya akan terdeteksi secara otomatis.

“Betul, mesin bernama Anjungan Progresif Mandiri (APM) ini baru tersedia di Samsat Induk, sementara outlet-outlet Samsat lainnya belum,” ujar Kepala Seksi Pendataan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Ahmad Zayiddin Ansori, LC.

Baca Juga:Dipindahkan ke Ruang ICU, Korban Pemerkosaan Pelajar SMP di Pantura Subang Kondisinya Semakin MemburukSapi Raja dari Subang, Sapi Kurban Presiden Jokowi yang Beratnya Capai 1045 Kg

Ahmad menjelaskan bahwa mesin APM ini mampu mendeteksi wajib pajak kendaraan dengan hanya menempelkan KTP dan sidik jari.

Wajib pajak kendaraan dapat melakukan pemblokiran ketika kendaraan yang dimilikinya tidak lagi dikuasai, dan proses ini dilakukan secara online tanpa perlu mengisi formulir atau membeli materai.

“Dengan menggunakan APM, perkembangan kendaraan bisa terpantau, apakah sudah berpindah tangan atau tidak lagi dikuasai oleh pemiliknya,” tambahnya.

Cara Blokir STNK Online

Ahmad mengungkapkan bahwa mesin Anjungan Progresif Mandiri ini dapat digunakan secara mandiri oleh wajib pajak kendaraan, dengan bimbingan dari petugas Samsat. Mesin ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan agar lebih optimal.

“Kami baru melakukan uji coba pada hari Jumat kemarin, dan hasilnya banyak wajib pajak kendaraan yang ingin melakukan proses progresif dan pemblokiran kendaraan dengan menggunakan mesin APM ini,” ungkapnya.

Salah satu wajib pajak, Annisa, warga Bapeuy Subang, mengatakan bahwa ia baru pertama kali menggunakan mesin APM. Dengan hanya menempelkan KTP dan sidik jari, jenis dan jumlah kendaraan atas namanya langsung terpampang.

“Mesin ini sangat canggih, kita tidak perlu repot lagi,” ujarnya.

Sebagai seorang guru Sekolah Dasar di Subang, Annisa langsung melakukan pemblokiran kendaraan yang masih tercatat atas namanya, meskipun sebenarnya kendaraan tersebut telah lama terjual.

0 Komentar