SELEBGRAM – Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara yaitu Indra Kenz menyebut bahwa trading binary options di aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Sesuai dari pemaparan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, hal itu ternyata menjadi salah satu modus Indra Kesuma supaya menarik perhatian para invetor ke aplikasi.
Saat korban mulai tertarik, maka mereka akan mulai berinvestasi yaitu sejenis deposit sejumlah uang ke aplikasi binomo sebagai syarat melakukan trading di aplikasi Binomo.
Baca Juga:Rakerda Golkar Lampung, ARB Instruksikan Kader Golkar Pasang Badan Airlangga Capres GolkarCoaching Sebagai Metode Solusi Masalah di Sekolah
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jum’at (11/2/2022).
Indra Kenz Sebut Trading Binomo Legal, Polri Beberkan Fakta Sebenarnya
“Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram,” tutur Brigjen Pol Whisnu, dilansir dari PMJ News via Fin.
“Dia menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia,” tambahnya lagi.
Binomo Diblokir
Dari faktanya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menjelaskan, bahwa aplikasi Binomo adalah salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir di Indonesia
Sejumlah korban yang datang ke penyidik juga diketahui menjadikan promosi yang dilakukan Indra Kenz di media sosial menjadi alat bukti.
“Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss,” paparnya.
Jika diurutkan, masing-masing korban mengalami kerugian dengan jumlah uang yang lumayan besar. Sejumlah korban dari banyak korban lainnya, ialah sebagai berikut:
Baca Juga:Kesiapsiagaan Guru Geografi di Era PandemiCara Aman Minum Kopi bagi Penderita Penyakit Darah Tinggi
- MN rugi Rp. 540 juta,
- LN rugi Rp51 juta,
- RSS rugi Rp60 juta,
- FNS rugi Rp500 juta,
- FA rugi Rp1,1 miliar,
- EK rugi Rp1,3 miliar,
- AA rugi Rp3 juta,
- RHH rugi Rp300 juta.
Total kerugian dari 8 korban yang terdata akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih. Data tersebut hanya delapan korban, belum data korban keseluruhan yang ada di Indonesia. (Jni)