PASUNDAN EKSPRES – Peristiwa penangkapan bos gangster Meksiko di Nganjuk menggemparkan media sosial, menyulut kehebohan karena melibatkan pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Sejumlah dugaan muncul terkait identitas bos gangster tersebut, mulai dari bos kartel hingga gembong narkoba Meksiko.
Penyebab Penagkapan Bos Gangster Meksiko di Nganjuk
Bos gangster Meksiko yang ditangkap diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Korban bernama Turan Mehmet, seorang WNA Turki yang datang ke Bali dengan visa liburan, ditembak di sebuah vila pada Desember lalu. Serangan tersebut mengakibatkan Mehmet mengalami luka serius.
Kepolisian setempat berhasil mengamankan tiga pelaku, namun pemimpin dari ketiga pelaku, yang juga bos gangster Meksiko, berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bos gangster tersebut, Sicairos Valdes Roberto alias SVR, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Bali, Polres Nganjuk, dan Polda Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:Respon Tajam Ria Ricis terhadap Sindiran Kemal Palevi di Twitter “Vlog Part 1 Sudah Tayang?”Menghadirkan Kelezatan Otentik Dengan Resep Bubur Jeroan Ayam Sederhana
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, SVR terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Turan Mehmet di Bali pada 23 Januari 2024. Setelah penangkapan, pelaku dibawa kembali ke Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sicairos Valdes Roberto tiba di Bali pada 12 Desember 2023 bersama tiga rekannya dengan visa on arrival untuk tujuan wisata. Ia merupakan pemimpin dari kelompok yang merencanakan percobaan pembunuhan terhadap Turan Mehmet. Meski tiga rekannya sudah ditangkap sebelumnya, Sicairos berhasil kabur keluar Bali dan ditetapkan sebagai DPO.
Kronologi peristiwa penembakan terungkap oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Keempat pelaku, termasuk Sicairos, menargetkan Turan Mehmet untuk dibunuh dan merampas hartanya di sebuah vila di Bali pada 23 Desember 2023. Meski berhasil membawa kabur uang sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika, tiga rekannya dapat diringkus, sementara Sicairos melarikan diri.
Motif percobaan pembunuhan ini diduga terkait dengan merampas harta korban, tanpa melibatkan kartel atau peredaran narkoba. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.