PASUNDAN EKSPRES – Pj. Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.,Cd menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu tahun 2024, bertempat di Gedung Mulia, Sukamelang. Kamis, 21 Desember 2023.
Ketua KPU Kabupaten Subang Abdul Muhyi dalam sambutannya merasa optimis penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Subang dapat berjalan dengan lancar karena adanya Pj. Bupati Subang.
Penjabat Bupati Subang, Imran: Bekerja 1000 Persen
Abdul menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemilu ibarat pakaian yang dirinya pakai, yakni Pakaian Jawara, Peci dan Kaos bergambar Bung Tomo, dimana pakaian Jawara berarti penyelenggara harus memiliki power serta dapat dipercaya oleh Masyarakat.
Baca Juga:Libur Natal dan Tahun Baru di Subang, Ratusan Aparat Gabungan Disiagakan Jaga KondusifitasLambaian Tangan Masyarakat Subang Antarkan H.Ruhimat Pulang ke Cimute
Peci diartikan sebagai Penyelenggara Pemilu harus memberikan tuntunan, bukan hanya tontonan, dan gambar bung tomo berarti penyelenggara harus memiliki semangat juang.
Libur Natal dan Tahun Baru di Subang, Ratusan Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Kondusifitas
“Sering kita mendengar, kita perhatikan bahwa untuk penyelenggaraan pemilu ini seolah-olah hanya pemerintah dan penyelenggara yang bertanggung jawab. Tapi sesungguhnya penyelenggaraan Pemilu itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal setiap proses sampai terpilihnya apakah itu legislatif maupun eksekutif.”
Dr. Drs. Imran juga menjelaskan, bahwa masyarakat sebagai pemilih merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam kesuksesan pemilu, karena tanpa ada pemilih, pemilu tak akan berjalan dengan baik.
“Pemilu tanpa ada pemilih itu akan hampa, itu berarti partisipasi masyarakat memiliki peran penting untuk melegitimasi penyelenggaraan pemilu yang akan kita hadapi pada tahun 2024 mendatang, ini mohon menjadi perhatian sehingga ada tanggung jawab kita bersama, apakah itu pemerintah, apakah itu penyelenggara, untuk memberi edukasi, menyosialisasikan berbagai macam aturan tentang perjalanan Pemilu kepada seluruh elemen masyarakat.”