Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Ketua APINDO Subang: Dukung Regulasi, Tunggu Keputusan Upah Minimum Provinsi

Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Ketua APINDO Subang: Dukung Regulasi, Tunggu Keputusan Upah Minimum Provinsi
Ketua KONI Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati
0 Komentar

SUBANG– Unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 15 November 2023 menarik perhatian Ketua APINDO Subang, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.

Menanggapi aksi tersebut, ARD menyampaikan bahwa APINDO mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pada rapat dewan kabupaten tanggal 16 November ini, unsur serikat, unsur pemerintah, unsur akademis, dan unsur pengusaha sepakat untuk melanjutkan rapat pada 22 November menunggu hasil Upah Minimum Provinsi. APINDO menyambut baik PP itu karena memberikan kepastian hukum terkait UMK dan UMP,” ucap ARD.

Baca Juga:Maling Beraksi di SDN Karyamukti 1 dan SDN Pulojaya II, Elektronik Raib Dibawa KaburPolsek Bersama Panwascam Pagaden Barat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai 2024

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, formulasi upah minimum mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. ARD menjelaskan bahwa rapat menetapkan keputusan terkait UMK akan diambil setelah hasil Upah Minimum Provinsi keluar.

“Saat ini, APINDO mendukung harapan buruh terkait UMK, termasuk tuntutan kenaikan upah Kabupaten Subang sebesar 15 persen. Mereka telah melakukan survey KHL secara independen, dan kenaikan yang diusulkan sekitar Rp. 3.600.000, naik Rp. 300.000,” ungkap ARD.

Meskipun mentaati regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November, ARD menegaskan bahwa APINDO tidak keberatan dengan harapan buruh di Kabupaten Subang.

“Kami berharap agar masyarakat Kabupaten Subang dapat hidup sejahtera, dan kami mendukung apa pun yang menjadi harapan mereka,” tambahnya. (fsh/ded)

 

0 Komentar